Minggu, 25 Januari 2009

Asal Usul Orang Kampung Naga

Kampung Naga, menurut kepercayaan masyarakatnya, adalah keturunan kerajaan Galunggung masa Islam. Mereka keturunan dari Sembah Dalem Singaparana, anak dari Prabu Rajadipuntang, Raja Galunggung VII. Prabu Rajadipuntang adalah Raja Galunggung terakhir yang menyingkir ke arah daerah Linggawangi. Menurut catatan sejarah, buraknya Kerajaan Galunggung di tangan Prabu Rajadipuntang pada tahun 1520-an karena diserang oleh Kerajaan Pajajaran di bawah Prabu Surawisesa (1535-1543). Saat itu ada perebutan kuasa antara kerajaan Islam dan asli. Kerajaan Galunggung telah menjadi pemeluk agama Islam dan berarti tidak lagi menjadikan Pajajaran sebagai pusat. Menghadapi serangan itu, Prabu Rajadipuntang menyelamatkan harta pusaka dan menyerahkannya pada anak bungsunya yang bernama Singaparana. Untuk melaksanakan tugas itu Singaparana dibekali ilmu kebodohan yang membuat dirinya bisa nyumput buni dina caang (bersembunyi di keramaian).
Kampung Naga terletak diantara dua buah bukit dan di sisi Sungai Ciwulan. Ada sekira 420 takikan anak tangga di lereng perbukitan itu (konon pada penghitungan kali lain jumlahnya bisa berubah). Kita harus menuruni anak tangga itu sampai di tepian Sungai Ciwulan. Sungai itu melintasi Kampung Naga. Dengan menelusuri jalan di pinggir Sungai Ciwulan tidak lebih dari dua ratus meter, sampailah kita ke wilayah Kampung Naga yang dikelilingi pagar bambu. Di seberang sungai berdiri kokoh hutan kecil, sebuah bukit yang dipenuhi oleh pohon-pohon yang tampaknya berumur sangat tua. Leuweung Larangan itulah nama yang dikenal oleh masyarakat Kampung Naga. Leweung Larangan berada di seberang Sungai Ciwulan, sebelah timur perkampungan; di sebelah barat (tepat di belakang) perkampungan terdapat Leuweung Keramat.
Leuweung Larangan, yang terletak di sebelah timur pemukiman, disebut sebagai hutan tempat para dedemit. Para dedemit dipindahkan oleh Mbah Dalem Singaparana dari wilayah yang akan ditempatinya, yang kini menjadi wilayah yang ditempati masyarakat Kampung Naga. Leuweung Larangan merupakan tempat yang sama-sekali dilarang untuk diinjak oleh siapa pun, khususnya warga Kampung Naga. Jangankan memasukinya, menginjakkan sebelah kakinya di hutan tersebut merupakan pantangan yang sangat keras. Dengan demikian secara kosmologis, memilah dunia dalam tiga wilayah, yaitu Leuweung Keramat (tempat nenek moyang mereka dimakamkan) yang ada di sebelah barat, perkampungan tempat mereka hidup dan bercocok tanam di tengah-tengah, dan Leuweung Larangan (tempat para dedemit) di sebelah timur. Posisi perkampungan tidak secara langsung berhubungan dengan kedua hutan tersebut. Leuweung Larangan dibatasi oleh sebuah Sungai Ciwulan, sedangkan Leuweung Keramat dibatasi oleh tempat masjid, ruang pertemuan dan Bumi Ageung (tempat penyimpanan harta pusaka).
Berdasarkan pembagian wilayah tersebut, bila menggunakan kerangka teori antropologi budaya, mereka membangun kosmologi ruang: atas-tengah-bawah; atau baik-netral-buruk. Lueweung Larangan di arah timur dan leweung Keramat di arah barat sebagai sumber kekuatan sakral kehidupan keseharian mereka. Leuweung Larangan sebagai wilayah chaos, tempat semua dedemit dan roh jahat berada. Leweung Karamat berada di sebelah barat adalah sumber kebaikan; masjid dan harta pusaka menjadi penghubung untuk mengalirkan kesakralan ke arah barat.
Hutan Keramat dan Bumi Ageung yang berada di bagian barat masjid, di posisi kiblat, secara simbolis menunjukkan negosiasi ajaran Islam dan tradisi lokal. Menghadap ke kiblat berarti membayangkan penghadapan pada Kabah yang harus melalui penghadapan terhadap harta pusaka dan hutan keramat. Keinginan mendapatkan kesakralan Kabah didahului oleh penghubungan diri terhadap nenek moyang yang dikuburkan di Leuweung Keramat. Kosmologi ruang seperti ini barangkali yang menjadi dasar penolakan mereka terhadap warganya yang telah berhaji.
Berhaji berarti berziarah secara langsung ke makam Orang Suci. Yang berhaji telah secara langsung berhubungan karena itu tak lagi membutuhkan kiblat yang dibungkus Bumi Ageung dan Leuweung Keramat. Melihat kompisisi dan kedudukan Bumi Ageung tersebut memperlihatkan garis kosmologis yang tegas, yaitu bahwa seluruh rumah berpusat pada Bumi Ageung dan Bumi Ageung berhubungan atau berpusat pada Leuweung Keramat, tempat nenek moyang atau makam para Karuhun.
Pandangan kosmologis yang menempatkan manusia (bumi tempat manusia berada) dalam impitan antara yang sakral (Leuweung Keramat) dan yang chaos (Leuweung Larangan), telah memosisikan manusia di antara dua keadaan tersebut. Hal tersebut tampak pada pandangan mereka tentang kosmologi waktu, yang secara umum dibagi dua, yaitu waktu nahas (tidak baik) dan waktu hade, baik. Keadaan kehidupan (dunia) manusia yang terimpit antara Leuweung Larangan (kebaikan, Yang Sakral) dan Leuweung Keramat (Ketidakbaikan, Yang Chaos) tersebut mengharuskan manusia untuk teliti dan hati-hati dalam menjalani kehidupan karena kedua dunia yang mengimpit tersebut telah pula memengaruhi waktu kehidupan manusia, waktu baik dan waktu tidak baik.
Terhadap waktu mereka membuat tiga patokan aktivitas, yaitu: Bismillah, berhubungan dengan awal dan asal (Yang Sakral), bernilai satu; Alhamdulillah, berhubungan dengan harapan hidup manusia yang baik (Dunia Tengah), dengan nilai dua; dan, Astaghfirullah, berhubungan dengan dunia yang tidak baik, bernilai tiga. Patokan ini menjadi dasar aktivitas mereka dalam mencari keselamatan, kemakmuran, dan penghindaran dari malapetaka. Misalnya, bagi orang yang hendak berobat disarankan untuk mulai berangkat pada hari yang bernaktu satu, sedangkan terhadap ruang (alam) mereka memiliki patokan nyangcang munding dina batu ku tambang sajeungkal, seug mun eling moal luput hami nyangcang kuda sabatekan begung; gaduh satapak munding seug mun eling moal luput mahi. Di Kampung Naga, dialog Islam-Sunda menunjukkan bentuknya yang khas. Hirup kudu tungkul ka jukut tanggah ka sadapan, demikian patokan kebersahajaan mereka.
"Nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah ini adalah;
1) Rasa hormat terhadap sesama tanpa melihat status, kondisi fisik, ras, agama, budaya dan yang lainnya;
2) Sikap harus mengalah demi kebersamaan dan kebaikan;
3) Tidak boleh sombong;
4) Tidak boleh mencemoohkan orang lain;
5) Tidak boleh menertawakan orang lain;
6) Tidak boleh menghina orang lain;
7) Tidak boleh mencelakakan orang lain;
8) Tidak boleh melawan;
9) Yakin akan kehidupan yang akan datang setelah kehidupan dunia ini yaitu alam akhirat yang kekal dan abadi; dan
10) Yakin akan kuasa Allah terhadap makhluknya.
Untuk falsafah No. 2 & 8 (harus mengalah dan tidak boleh melawan) dalam kondisi lingkungan sosial yang sudah tercipta budaya positif yang kuat (banyak orang yang berperilaku baik/ positif) maka prinsip ini dapat diterapkan namun dalam kondisi lingkungan sosial/ negara yang kurang baik dimana penjahat/ keburukan mendominasi kehidupan sosial maka nilai- nilai tersebut harus disimpan terlebih dahulu karena tentunya apabila orang baik- baik diam saja dan tidak melawan maka yang jahat/ berperilaku buruk akan merajalela dan tentunya negara/ lingkungan sosial akan hancur.
Merunut kepada sejarah, kejadian tersebut dituliskan dalam Naskah Carita Parahyangan yang disusun tidak lama setelah hancurnya Kerajaan Sunda Pakuan Pajajaran, dimana Raja Sunda pasca Surawisesa (Putra Prabu Siliwangi, Sribaduga Maharaja) yang waktu ituh lebih fokus mendalami Karesian/ Keagamaan (Ajaran Tentang Moral & Budaya) dan tidak mempersiapkan untuk berperang melawan para INVADERS dan dari sanalah kehancuran Kerajaan Sunda pun tidak bisa terelakan lagi. Nilai- nilai positif Kasundaan kemudian tergantikan oleh nilai- nilai baru yang kurang baik sehingga tatanan kehidupan sosial budayapun berganti. Darisanalah muncul istilah "Jati Kasilih Ku Junti" sesuatu yang baik tergantikan oleh yang buruk karena yang baik tidak melawan/ diam saja.
Banyak nilai kebaikan yang dapat dipetik dari kehidupan Kampung Naga. Dalam soal penanaman nilai ketaatan terhadap pemimpin dalam kehidupan masyarakat Kampung Naga misalnya, tertuang dalam ungkapan leluhur mereka yang mengatakan ”Panyaur gancang temonan, parentah gancang lakonan, pamenta gancang caosan.” ”Artinya, masyarakat Kampung Naga harus taat dan patuh kepada pemimpin, baik secara adat maupun secara pemerintahan. Jika diundang untuk menghadap cepat datang, jika diperintahkan untuk melakukan sesuatu cepat kerjakan, dan jika diminta sesuatu cepat berikan,”
Nilai moral ini berhubungan dengan ketaatan dan kepatuhan masyarakat Kampung Naga, yang selalu ditanamkan sejak kecil terhadap anak-anak mereka, sehingga mereka terbiasa dengan hidup disiplin dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi bagi dirinya, keluarga, masyarakat, dan pemimpinnya. Oleh karena itu pendidikan nilai semacam ini besar manfaatnya bagi generasi muda bangsa agar memiliki sikap taat dan patuh kepada orang tua, agama, bangsa, dan pemimpin pemerintahannya. Dengan cara ini, akan tercipta suasana yang damai, tenteram, aman, adil, dan sejahtera dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penanaman nilai kehidupan bermasyarakat yang tertuang dalam pandangan hidup masyarakat Kampung Naga juga pantas ditiru. Dalam hal ini, mereka mengatakan, ”Batur mah ngedok nopeng ngigel ronggeng, monyet sombeng aya hargana, keur seuweu putu mah dipoyok di-seungseurikeun, dihina disapirakeun tarimakeun, cicing dina sihung maung, diteker nyamementeng ulah aya guam, bisa tuluykeun teu bisa kanyahokeun, sok mun eling moal luput salamet.” ”Artinya, kalau orang lain bersikap tidak baik, berwajah buruk harus tetap dihargai. Untuk anak cucu Kampung Naga walaupun dicemoohkan, ditertawakan, dihina, harus diterima. Sampai mau dicelakakan pun jangan melawan, bisa teruskan tidak bisa diketahui oleh kita, asal kita ingat pasti selamat,” Falsafah Kampung Naga, penuh dengan nilai moral dan makna hidup manusia yang sangat penting dan perlu ditanamkan melalui proses pendidikan dalam keluarga terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Penanaman nilai ketaatan terhadap hukum adat, juga punya nilai penting yang pantas ditiru, ujar Tata. Hal ini tertuang dalam ungkapan Bandung parakan muncang mandala Cijulang, ana saseda satapa baeu tunggal sapuputu, kulit kasaban ruyung keureut piceun bisi nyeri. Artinya, anggota masyarakat Kampung Naga yang ada di Bandung, Parakan Muncang, Mandala, Cijulang, selagi menjunjung tinggi adat Kampung Naga, masyarakat Kampung Naga masih mengakui. Tetapi walaupun warga Kampung Nagara sendiri, apabila melanggar aturan adat, orang Kampung Naga tidak akan mengakui lagi orang tersebut dan membuangnya jauh-jauh.
Nilai ketaatan ini senantiasa ditanamkan orang tua masyarakat Kampung Naga sejak kecil, dengan harapan agar anak-anak mereka tidak melanggar hukum adat, karena apabila melanggar akan berisiko berat bagi pelanggar dan keluarganya, serta seluruh warga masyarakat Kampung Naga. Oleh karena itu dari dulu sampai saat ini, dalam kehidupan masyarakat Kampung Naga belum pernah terjadi pelanggaran terhadap adat ini.
Ketaatan ini disebabkan oleh adanya keterikatan batin mereka untuk senantiasa memelihara keutuhan dan melaksanakan amanat leluhurnya, Sembah Dalem Singaparna. Proses penanaman nilai ketaatan terhadap hukum adat ini bisa ditanamkan terhadap masyarakat umum dalam menaati hukum positif bangsa dan negara Indonesia, di mana sosialisasi terhadap ketaatan hukum positif harus dilakukan terhadap anak sejak kecil dengan bimbingan orang tuanya dan penyuluhan hukum dari aparat terkait, serta pedoman tentang hukum positif Indonesia yang harus dimiliki oleh semua keluarga di wilayah Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar